PEDOMAN PENYELENGGARAAN PROGRAM BEASISWA BAGI MAHASISWA
UNIVERSITAS MUHAMMADIYAH PROF. DR. HAMKA
MEMUTUSKAN:
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam pedoman ini, yang dimaksud dengan:
a.
Universitas adalah Universitas Muhammadiyah Prof. DR. HAMKA, dan disingkat UHAMKA.
b.
Rektor adalah Rektor UHAMKA.
c.
Pimpinan Fakultas/Sekolah adalah pimpinan (Dekan/Wakil Dekan; Direktur/Sekretaris) di Fakultas/Sekolah yang ada di UHAMKA.
d.
Lembaga mahasiswa adalah lembaga mahasiswa UHAMKA.
e.
Mahasiswa baru adalah calon mahasiswa UHAMKA yang telah mendaftar ulang dan mendapatkan Nomor Induk Mahasiswa.
f.
Mahasiswa aktif adalah mahasiswa UHAMKA yang terdaftar dan berstatus aktif dalam Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PDDIKTI).
g.
Beasiswa adalah pemberian tunjangan, subsidi, atau keringanan biaya kepada mahasiswa selama menempuh studi.
h.
Penyelenggaraan program beasiswa adalah seluruh rangkaian tata kelola beasiswa yang mencakup proses penetapan, pelaksanaan, evaluasi, pengendalian, dan peningkatan terkait penawaran, seleksi, dan pemberian beasiswa.
i.
Program beasiswa internal adalah program beasiswa bagi mahasiswa UHAMKA yang dikelola secara penuh oleh UHAMKA, dan diberi nama Program Beasiswa Fastabiqul Khairat.
j.
Program beasiswa eksternal adalah program beasiswa bagi mahasiswa UHAMKA yang dikelola oleh pihak di luar UHAMKA.
k.
Beasiswa Hamka Muda adalah beasiswa bagi mahasiswa baru yang diterima melalui jalur tes beasiswa serta lulus seleksi berdasarkan skor nilai dalam tes dan penilaian portofolio (bukti prestasi).
l.
Beasiswa Kader Berprestasi adalah beasiswa yang ditawarkan kepada calon mahasiswa baru asal sekolah Muhammadiyah atau keluarga Muhammadiyah yang diterima melalui jalur prestasi/talenta/kerjasama.
m.
Beasiswa Prestasi adalah beasiswa yang ditawarkan kepada calon mahasiswa baru yang diterima melalui jalur prestasi/talenta/kerjasama.
n.
Beasiswa Indonesia Berkemajuan adalah beasiswa yang ditawarkan kepada calon mahasiswa baru yang berasal dari luar Pulau Jawa/Madura, yang diterima melalui jalur prestasi/talenta/kerjasama.
o.
Beasiswa Cerdas adalah beasiswa yang diberikan kepada calon mahasiswa baru yang melakukan pendaftaran dan pendaftaran ulang pada gelombang I (satu).
p.
Beasiswa Merdeka adalah beasiswa yang diberikan kepada calon mahasiswa baru yang melakukan pendaftaran ulang pada gelombang II (dua) atau gelombang III (tiga).
q.
Beasiswa Kader Langsung Kerja adalah beasiswa yang ditawarkan kepada calon mahasiswa baru lulusan Pesantren/Madrasah/Sekolah Muhammadiyah yang diterima melalui jalur kerjasama antara UHAMKA dan Persyarikatan Muhammadiyah.
r.
Beasiswa Kader Sains Unggulan adalah beasiswa yang ditawarkan kepada calon mahasiswa baru asal sekolah Muhammadiyah atau keluarga Muhammadiyah, yang diterima di program studi tertentu melalui seleksi beasiswa khusus.
s.
Hamka Scholarship adalah beasiswa yang ditawarkan kepada calon mahasiswa baru yang berasal dari negara lain yang merupakan negara anggota ASEAN atau negara di mana ada Pimpinan Cabang Istimewa Muhammadiyah.
t.
Beasiswa UHAMKA Menyapa adalah beasiswa yang ditawarkan kepada calon mahasiswa baru yang berasal dari keluarga atau sekolah yang berada di sekitar lingkungan kampus UHAMKA.
u.
Beasiswa Keluarga Besar UHAMKA adalah beasiswa yang diberikan kepada mahasiswa yang merupakan tenaga pendidik (dosen) tetap; tenaga kependidikan tetap; anak kandung tenaga pendidik (dosen) tetap; anak kandung tenaga kependidikan tetap, atau anak kandung pensiunan dari tenaga pendidik (dosen) tetap/tenaga kependidikan tetap.
v.
Beasiswa Kelas Internasional adalah beasiswa yang ditawarkan kepada mahasiswa dalam negeri yang mendaftarkan diri sebagai peserta kelas internasional.
w.
Beasiswa Sang Surya adalah beasiswa yang dikelola oleh Lazismu UHAMKA dan ditawarkan kepada mahasiswa yang kurang mampu dan memiliki prestasi akademik atau non-akademik.
x.
Beasiswa Al-Ma'un adalah beasiswa yang ditawarkan kepada mahasiswa yang masuk dalam kategori mustahik namun tidak berstatus sebagai penerima beasiswa lain yang memenuhi kriteria tertentu.
y.
Beasiswa Taawun adalah beasiswa yang ditawarkan kepada mahasiswa yang aktif di Persyarikatan/Organisasi Otonom/Amal Usaha Muhammadiyah yang mendapatkan rekomendasi dari Persyarikatan Muhammadiyah.
z.
Beasiswa Mahasiswa Berprestasi adalah beasiswa yang diberikan kepada mahasiswa aktif yang meraih prestasi akademik atau non-akademik, baik perseorangan ataupun non-perseorangan.
aa.
Beasiswa Pertukaran Mahasiswa adalah beasiswa yang diberikan kepada mahasiswa aktif yang mengikuti pertukaran mahasiswa (student mobility) ke luar negeri.
bb.
Prestasi akademik adalah prestasi yang ditunjukkan dengan rapor (nilai rata-rata di atas 8,0 atau peringkat 1 s.d. 5; minimal dua semester terakhir), ijazah (nilai rata-rata di atas 8,0 untuk SMA/sederajat; ijazah Perguruan Tinggi Terakreditasi A/Unggul untuk D4/S1); nilai Ujian Tulis Berbasis Komputer/UTBK (di atas 500), bukti kelulusan seleksi Perguruan Tinggi (Perguruan Tinggi Negeri atau Perguruan Tinggi Terakreditasi A/Unggul), transkrip nilai (Indeks Prestasi Kumulatif di atas 3,25), atau piagam penghargaan atas prestasi akademik (seperti piagam penghargaan sebagai wisudawan terbaik; minimal level sekolah atau Perguruan Tinggi asal).
cc.
Prestasi non-akademik adalah prestasi yang ditunjukkan dengan sertifikat, piagam, dokumen, atau surat keterangan tentang capaian di bidang keagamaan (hafalan Quran minimal 15 juz, imam masjid, amil zakat lembaga resmi, pembimbing resmi ibadah haji/umrah), kepemimpinan/keorganisasian (Pimpinan Ranting Muhammadiyah atau yang lebih tinggi; Pimpinan Ranting/Komisariat Organisasi Otonom Muhammadiyah atau yang lebih tinggi; kepala sekolah; pengurus inti Organisasi Siswa Intra Sekolah; pengurus inti Badan Eksekutif Mahasiswa/Unit Kegiatan Mahasiswa/sederajat), aksi kemanusiaan (relawan bencana lembaga resmi penanggulangan bencana), pengabdian masyarakat (pengajar honorer; mubalig), seni-budaya (juara kompetisi minimal level provinsi; kreator karya seni/sastra yang beredar luas), sains (juara kompetisi minimal level provinsi; pemegang hak kekayaan intelektual), olahraga (juara kompetisi minimal level provinsi; anggota klub olahraga yang berkompetisi di level nasional; atlit yang mewakili Indonesia di ajang internasional), publikasi (penulis buku-buku yang beredar luas; penulis artikel jurnal internasional bereputasi; penulis artikel opini media cetak nasional), media sosial (pemengaruh/influencer dengan pengikut di atas 10.000), kemampuan bahasa asing (sertifikat kursus minimal tiga bulan; skor TOEFL di atas 500, atau skor tes lain yang setara), atau profesi (guru tersertifikasi; profesi lain yang tersertifikasi).
dd.
BPP adalah Biaya Penyelenggaraan Pendidikan.
ee.
BOP adalah Biaya Operasional Pendidikan.
ff.
Biaya SKS adalah biaya satuan kredit semester.
gg.
SPP adalah Sumbangan Pembinaan Pendidikan.
hh.
Semester akhir adalah semester akhir pada masa studi normal, yaitu semester 6 untuk jenjang D3, semester 8 untuk jenjang D4/S1, dan semester 4 untuk jenjang S2.
ii.
Tenaga pendidik (dosen) tetap adalah tenaga pendidik (dosen) tetap yang merupakan tenaga profesional yang bertugas merencanakan dan melaksanakan proses pembelajaran, menilai hasil pembelajaran, melakukan pembimbingan dan pelatihan, serta melakukan penelitian dan pengabdian kepada masyarakat di UHAMKA dan telah diangkat dengan Keputusan Rektor.
jj.
Tenaga kependidikan tetap adalah anggota masyarakat yang mengabdikan diri dan diangkat untuk menunjang penyelenggaraan perguruan tinggi di UHAMKA yang diangkat dengan Keputusan Rektor.
kk.
Anak kandung tenaga pendidik (dosen) tetap adalah anak kandung tenaga pendidik (dosen) tetap UHAMKA secara biologis dari perkawinan yang sah dengan bukti dokumen administratif.
ll.
Anak kandung tenaga kependidikan tetap adalah anak kandung tenaga kependidikan tetap UHAMKA secara biologis dari perkawinan yang sah dengan bukti dokumen administratif.
mm.
Anak kandung pensiunan adalah anak kandung dari pensiunan tenaga pendidik (dosen) tetap atau tenaga kependidikan tetap UHAMKA secara biologis dari hasil perkawinan yang sah dengan bukti dokumen administratif.
BAB II
PRINSIP, TUJUAN, CAKUPAN DAN SASARAN
Pasal 2
(Prinsip Penyelenggaraan Program Beasiswa)
Penyelenggaraan program beasiswa bagi mahasiswa dilakukan dengan memperhatikan prinsip: Kesetaraan gender, Non-diskriminasi, Kepedulian, Transparansi, Akuntabilitas, dan Profesionalisme.
Pasal 3
(Tujuan Penyelenggaraan Program Beasiswa)
Dilaksanakan untuk memenuhi tujuan:
a.
Mendukung visi, misi, tujuan dan realisasi Rencana Strategis UHAMKA.
b.
Turut mencerdaskan kehidupan anak bangsa.
c.
Menopang upaya peningkatan kualitas sumber daya manusia Indonesia.
d.
Menebar dan menghidupkan nilai-nilai Al-Islam dan Kemuhammadiyahan.
Pasal 4
(Cakupan Penyelenggaraan Program Beasiswa)
  1. Mencakup penyelenggaraan program beasiswa internal dan pemberian layanan yang terkait dengan program beasiswa eksternal.
  2. Mencakup proses penetapan, pelaksanaan, evaluasi, pengendalian, dan peningkatan terkait dengan penawaran, seleksi, dan pemberian beasiswa.
Pasal 5
(Sasaran Penyelenggaraan Program Beasiswa)
  1. Diarahkan untuk memastikan beasiswa diberikan secara tepat sasaran kepada mahasiswa yang berprestasi, mahasiswa yang kurang mampu, kader Persyarikatan Muhammadiyah, mahasiswa keluarga dosen tetap dan tenaga kependidikan tetap UHAMKA, serta mahasiswa dari lingkungan di sekitar kampus UHAMKA.
  2. Diarahkan untuk menjangkau, memberikan layanan secara profesional, dan melakukan pembinaan yang kuat kepada mahasiswa baru dan mahasiswa aktif yang memiliki kualifikasi/kriteria.
BAB III
PROGRAM BEASISWA FASTABIQUL KHAIRAT
Pasal 6
(Pengertian dan Cakupan Program Beasiswa Fastabiqul Khairat)
  1. Program Beasiswa Fastabiqul Khairat adalah program beasiswa internal yang dikelola oleh UHAMKA.
  2. Program Beasiswa Fastabiqul Khairat mencakup seluruh beasiswa yang diberikan oleh UHAMKA, yang meliputi 17 (tujuh belas) macam beasiswa berikut:
    1. Beasiswa Hamka Muda
    2. Beasiswa Kader Berprestasi
    3. Beasiswa Prestasi
    4. Beasiswa Indonesia Berkemajuan
    5. Beasiswa Cerdas
    6. Beasiswa Merdeka
    7. Beasiswa Kader Langsung Kerja
    8. Beasiswa Kader Sains Unggulan
    9. Hamka Scholarship
    10. Beasiswa UHAMKA Menyapa
    11. Beasiswa Keluarga Besar UHAMKA
    12. Beasiswa Kelas Internasional
    13. Beasiswa Sang Surya
    14. Beasiswa Al-Ma'un
    15. Beasiswa Taawun
    16. Beasiswa Mahasiswa Berprestasi
    17. Beasiswa Pertukaran Mahasiswa
BAB IV
BEASISWA HAMKA MUDA
Pasal 7
(Maksud dan Tujuan)
  1. Beasiswa Hamka Muda adalah beasiswa yang diperuntukkan bagi mahasiswa baru yang diterima melalui jalur tes beasiswa serta lulus seleksi berdasarkan skor nilai dalam tes dan penilaian portofoiio.
  2. Beasiswa Hamka Muda bertujuan:
    1. Meningkatkan rasio pendaftar berbanding mahasiswa baru yang diterima.
    2. Menjaring para duta promosi UHAMKA.
    3. Mendapatkan input mahasiswa yang berkualitas secara akademik dan non-akademik.
Pasal 8
(Bentuk)
  1. Beasiswa Hamka Muda diberikan dalam bentuk keringanan biaya kuliah berupa pembebasan BPP, BOP/SPP, dan biaya sks.
  2. Beasiswa Hamka Muda diberikan mulai dari semester satu hingga semester akhir (yaitu semester 6 untuk D3, semester 8 untuk D4/S1, dan semester 4 untuk S2) selama mahasiswa penerima tetap memenuhi ketentuan yang berlaku bagi penerima Beasiswa Hamka Muda.
Pasal 9
(Kuota)
  1. Beasiswa Hamka Muda dibuka untuk semua jenjang studi dan semua program studi selain Program Studi Pendidikan Kedokteran, Program Studi Farmasi, dan program studi lain yang dikecualikan dengan Keputusan Rektor.
  2. Beasiswa Hamka Muda diberikan dalam kuota tertentu yang jumlah dan distribusinya ditetapkan dengan Keputusan Rektor.
  3. Kuota Beasiswa Hamka Muda terdiri dari kuota bebas dan kuota khusus.
  4. Kuota bebas Beasiswa Hamka Muda dialokasikan kepada mahasiswa baru dari segala latar belakang yang memiliki skor nilai tertinggi dalam seleksi.
  5. Kuota khusus Beasiswa Hamka Muda dialokasikan kepada mahasiswa baru yang memiliki jejak prestasi tertinggi di bidang keagamaan, kepemimpinan/keorganisasian, media sosial, olahraga, seni/budaya, sains, pengabdian masyarakat, atau aksi kemanusiaan.
  6. Segmen yang mendapat alokasi kuota khusus Beasiswa Hamka Muda mencakup hafiz Quran, aktivis Persyarikatan/Organisasi Otonom Muhammadiyah, pemengaruh (influencer), atlet olahraga, guru, dan segmen lain yang ditambahkan dengan Keputusan Rektor.
Pasal 10
(Syarat Penerima)
  1. Beasiswa Hamka Muda diberikan kepada mahasiswa baru yang memenuhi syarat berikut:
    1. Lulusan SMA/sederajat (untuk jenjang D3/D4/S1) atau lulusan D4/S1 (untuk jenjang S2).
    2. Melunasi biaya formulir pendaftaran mahasiswa baru.
    3. Melengkapi formulir dan persyaratan pendaftaran mahasiswa baru.
    4. Mengajukan permohonan beasiswa.
    5. Mengikuti tes beasiswa.
    6. Lulus seleksi.
  2. Mahasiswa baru sebagaimana dimaksud ayat (1) tidak mencakup mahasiswa pindahan, mahasiswa transfer, dan mahasiswa alih studi.
Pasal 11
(Pengajuan dan Seleksi)
  1. Pengajuan dan seleksi Beasiswa Hamka Muda dibuka pada gelombang I (satu) penerimaan mahasiswa baru, dan dapat dibuka kembali pada gelombang berikutnya bila kuota masih tersedia.
  2. Pengajuan Beasiswa Hamka Muda dilakukan oleh calon mahasiswa baru dengan:
    1. Mengisi formulir pendaftaran Beasiswa Hamka Muda.
    2. Mengembalikan formulir pendaftaran dengan melampirkan:
      1. Bukti pembayaran biaya formulir pendaftaran mahasiswa baru.
      2. Daftar riwayat hidup.
      3. Salinan ijazah/rapor/transkrip nilai yang dilegalisir.
      4. Pasfoto terbaru berwarna 2 x 3 (latar belakang merah).
      5. Salinan Akta Kelahiran atau Kartu Keluarga (KK).
      6. Salinan bukti jejak prestasi akademik atau non-akademik (bila ada).
      7. Surat keterangan berkelakuan baik dari kepala sekolah.
  3. Seleksi Beasiswa Hamka Muda dilakukan berdasarkan ketersediaan kuota, ketentuan distribusi dan alokasi kuota, hasil tes, dan penilaian portofolio (bukti prestasi).
  4. Tes Beasiswa Hamka Muda sekurang-kurangnya terdiri dari Tes Potensi Akademik dan Tes Bahasa Inggris.
  5. Mahasiswa baru yang lulus seleksi ditetapkan sebagai penerima Beasiswa Hamka Muda dengan Keputusan Rektor.
Pasal 12
(Ketentuan Penerima)
  1. Beasiswa Hamka Muda diberikan kepada mahasiswa penerima selama memenuhi ketentuan-ketentuan berikut:
    1. Telah menyerahkan salinan ijazah pendidikan terakhir yang dilegalisir.
    2. Menyerahkan Surat Keterangan Bebas NAPZA.
    3. Menyerahkan Surat Keterangan Catatan Kepolisian.
    4. Tidak menerima beasiswa internal lainnya.
    5. Tidak melanggar kode etik mahasiswa.
    6. Memperoleh indeks prestasi minimal 3,25 setiap semester.
    7. Aktif sebagai duta promosi UHAMKA.
    8. Melaporkan bukti indeks prestasi dan keaktifan setiap semester.
    9. Bersedia mengikuti pembinaan khusus bagi penerima beasiswa.
  2. Dalam hal mahasiswa penerima tidak memenuhi seluruh ketentuan sebagaimana disebut ayat (1), maka mahasiswa yang bersangkutan tidak berhak mendapatkan beasiswa pada semester berikutnya.
BAB V
BEASISWA KADER BERPRESTASI
Pasal 13
(Maksud dan Tujuan)
  1. Beasiswa Kader Berprestasi adalah beasiswa yang ditawarkan kepada calon mahasiswa baru asal sekolah Muhammadiyah atau keluarga Muhammadiyah yang diterima melalui jalur prestasi/talenta/kerjasama.
  2. Beasiswa Kader Berprestasi bertujuan:
    1. Meningkatkan persentase mahasiswa baru yang masuk melalui jalur prestasi/talenta/kerjasama.
    2. Memberikan penghargaan bagi kader Muhammadiyah yang memiliki jejak prestasi akademik atau non-akademik.
    3. Mendukung kaderisasi berkelanjutan di UHAMKA dan Persyarikatan Muhammadiyah.
Pasal 14
(Bentuk)
  1. Beasiswa Kader Berprestasi diberikan dalam bentuk keringanan biaya kuliah berupa potongan 50% dari BPP dan BOP (untuk jenjang D3/D4/S1) atau 50% dari BPP dan 30% dari SPP (untuk jenjang S2).
  2. Beasiswa Kader Berprestasi diberikan mulai dari semester satu hingga semester akhir (yaitu semester 6 untuk D3, semester 8 untuk D4/S1, dan semester 4 untuk S2) selama mahasiswa penerima tetap memenuhi ketentuan yang berlaku bagi penerima Beasiswa Kader Berprestasi.
Pasal 15
(Kuota)
  1. Beasiswa Kader Berprestasi dibuka untuk semua jenjang studi dan semua program studi selain Program Studi Pendidikan Keaokteran, Program Studi Farmasi, dan program studi yang mendapatkan kuota Beasiswa Kader Sains Unggulan.
  2. Beasiswa Kader Berprestasi diberikan dalam kuota tertentu yang jumlah dan distribusinya ditetapkan dengan Keputusan Rektor.
  3. Kuota Beasiswa Kader Berprestasi untuk jenjang S2 terdiri dari kuota bebas dan kuota khusus.
  4. Kuota bebas Beasiswa Kader Berprestasi untuk jenjang S2 dialokasikan kepada lulusan Perguruan Tinggi Muhammadiyah/Aisyiyah dan guru/pegawai Amal Usaha Muhammadiyah.
  5. Kuota khusus Beasiswa Kader Berprestasi untuk jenjang S2 dialokasikan kepada lulusan D4/S1 UHAMKA.
Pasal 16
(Syarat Penerima)
  1. Beasiswa Kader Berprestasi diberikan kepada mahasiswa baru yang memenuhi syarat sebagai berikut:
    1. Lulusan SMA/sederajat dari Perguruan Muhammadiyah/Aisyiyah; atau lulusan SMA/sederajat yang berasal dari keluarga Muhammadiyah (khusus untuk D3/D4/S1).
    2. Lulusan D4/S1 Perguruan Tinggi Muhammadiyah/Aisyiyah; atau lulusan D4/S1 Perguruan Tinggi lain yang menjadi guru/pegawai Amal Usaha Muhammadiyah (khusus untuk S2).
    3. Melengkapi formulir dan persyaratan pendaftaran mahasiswa baru.
    4. Memiliki bukti jejak prestasi akademik atau non-akademik.
    5. Mengajukan permohonan beasiswa.
    6. Lulus seleksi administrasi.
  2. Mahasiswa baru sebagaimana dimaksud ayat (1) tidak mencakup mahasiswa pindahan, mahasiswa transfer, dan mahasiswa alih studi.
Pasal 17
(Pengajuan dan Seleksi)
  1. Pengajuan Beasiswa Kader Berprestasi dibuka pada semua gelombang penerimaan mahasiswa baru selama kuota tersedia.
  2. Pengajuan Beasiswa Kader Berprestasi dilakukan oleh calon mahasiswa baru dengan:
    1. Mengisi formulir pendaftaran Beasiswa Kader Berprestasi.
    2. Mengembalikan formulir pendaftaran dengan melampirkan:
      1. Salinan ijazah pendidikan terakhir yang dilegalisir.
      2. Salinan rapor atau transkrip nilai terakhir yang dilegalisir.
      3. Pasfoto terbaru berwarna 2 x 3 (latar belakang merah).
      4. Salinan Akta Kelahiran atau Kartu Keluarga (KK).
      5. Salinan bukti jejak prestasi akademik atau non-akademik.
      6. Surat rekomendasi dari kepala sekolah (untuk lulusan SMA/sederajat dari Perguruan Muhammadiyah).
      7. Surat rekomendasi dari Pimpinan Persyarikatan/Organisasi Otonom Muhammadiyah (untuk lulusan SMA/sederajat yang berasal dari keluarga Muhammadiyah).
      8. Surat keterangan berkelakuan baik dari kepala sekolah.
  3. Seleksi Beasiswa Kader Berprestasi dilakukan berdasarkan ketersediaan kuota serta kelayakan, kelengkapan dan kevalidan berkas pengajuan.
  4. Mahasiswa baru yang lulus seleksi ditetapkan sebagai penerima Beasiswa Kader Berprestasi dengan Keputusan Rektor.
Pasal 18
(Ketentuan Penerima)
  1. Beasiswa Kader Berprestasi diberikan kepada mahasiswa penerima selama memenuhi ketentuan-ketentuan berikut:
    1. Tidak menerima beasiswa internal lainnya.
    2. Tidak melanggar kode etik mahasiswa.
    3. Memperoleh indeks prestasi minimal 3,25 setiap semester.
    4. Aktif di Persyarikatan/Organisasi Otonom/Amal Usaha Muhammadiyah.
    5. Melaporkan bukti indeks prestasi dan keaktifan setiap semester.
    6. Bersedia mengikuti pembinaan khusus bagi penerima beasiswa.
  2. Dalam hal mahasiswa penerima tidak memenuhi seluruh ketentuan sebagaimana disebut ayat 1, maka mahasiswa yang bersangkutan tidak berhak mendapatkan beasiswa pada semester berikutnya.
BAB VI
BEASISWA PRESTASI
Pasal 19
(Maksud dan Tujuan)
  1. Beasiswa Prestasi adalah beasiswa yang ditawarkan kepada calon mahasiswa baru yang diterima melalui jalur prestasi/talenta/kerjasama.
  2. Beasiswa Prestasi bertujuan:
    1. Meningkatkan persentase mahasiswa baru yang masuk melalui jalur prestasi/talenta/kerjasama.
    2. Mendapatkan input mahasiswa yang berkualitas secara akademik dan non-akademik.
    3. Mendapatkan bibit-bibit kader yang dapat menopang keunggulan UHAMKA dan Persyarikatan Muhammadiyah di masa depan.
Pasal 20
(Bentuk)
  1. Beasiswa Prestasi diberikan dalam bentuk keringanan biaya kuliah berupa potongan 30% dari BOP/SPP.
  2. Beasiswa Prestasi diberikan mulai dari semester satu hingga semester akhir (yaitu semester 6 untuk D3, semester 8 untuk D4/S1, dan semester 4 untuk S2) selama mahasiswa penerima tetap memenuhi ketentuan yang berlaku bagi penerima Beasiswa Prestasi.
Pasal 21
(Kuota)
  1. Beasiswa Prestasi dibuka untuk semua jenjang studi dan program studi selain Program Studi Pendidikan Kedokteran, Program Studi Farmasi, dan program studi lain yang dikecualikan dengan Keputusan Rektor.
  2. Beasiswa Prestasi diberikan dalam kuota tertentu yang jumlah dan distribusinya ditetapkan dengan Keputusan Rektor.
  3. Kuota Beasiswa Prestasi untuk jenjang S2 terdiri dari kuota bebas dan kuota khusus.
  4. Kuota bebas Beasiswa Prestasi untuk jenjang S2 dialokasikan kepada mahasiswa baru yang memiliki jejak prestasi akademik atau non-akademik.
  5. Kuota khusus Beasiswa Prestasi untuk jenjang S2 dialokasikan kepada mahasiswa baru yang merupakan kepala sekolah/guru yang tersertifikasi serta lulusan Pendidikan Profesi Guru di UHAMKA.
Pasal 22
(Syarat Penerima)
  1. Beasiswa Prestasi diberikan kepada mahasiswa baru yang memenuhi syarat sebagai berikut:
    1. Lulusan SMA/sederajat (untuk D3/D4/S1) atau lulusan D4/S1 Perguruan Tinggi Terakreditasi (untuk S2).
    2. Melengkapi formulir dan persyaratan pendaftaran mahasiswa baru.
    3. Memiliki bukti jejak prestasi akademik atau non-akademik.
    4. Mengajukan permohonan beasiswa.
    5. Lulus seleksi administrasi.
  2. Mahasiswa baru sebagaimana dimaksud ayat (1) tidak mencakup mahasiswa pindahan, mahasiswa transfer, dan mahasiswa alih studi.
Pasal 23
(Pengajuan dan Seleksi)
  1. Pengajuan Beasiswa Prestasi dibuka pada semua gelombang penerimaan mahasiswa baru selama kuota tersedia.
  2. Pengajuan Beasiswa Prestasi dilakukan calon mahasiswa baru dengan:
    1. Mengisi formulir pendaftaran Beasiswa Prestasi.
    2. Mengembalikan formulir pendaftaran dengan melampirkan:
      1. Salinan ijazah pendidikan terakhir yang dilegalisir.
      2. Salinan rapor/transkrip nilai terakhir yang dilegalisir.
      3. Pasfoto terbaru berwarna 2 x 3 (latar belakang merah).
      4. Salinan Akta Kelahiran atau Kartu Keluarga (KK).
      5. Salinan bukti jejak prestasi akademik atau non-akademik.
      6. Surat keterangan berkelakuan baik dari kepala sekolah.
  3. Seleksi Beasiswa Prestasi dilakukan berdasarkan ketersediaan kuota serta kelayakan, kelengkapan dan kevalidan berkas pengajuan.
  4. Mahasiswa baru yang lulus seleksi ditetapkan sebagai penerima Beasiswa Prestasi dengan Keputusan Rektor.
Pasal 24
(Ketentuan Penerima)
  1. Beasiswa Prestasi diberikan kepada mahasiswa penerima selama memenuhi ketentuan-ketentuan berikut:
    1. Tidak menerima beasiswa internal lainnya.
    2. Tidak melanggar kode etik mahasiswa.
    3. Memperoleh indeks prestasi minimal 3,00 setiap semester.
    4. Aktif di lembaga mahasiswa.
    5. Melaporkan bukti indeks prestasi dan keaktifan setiap semester.
    6. Bersedia mengikuti pembinaan khusus bagi penerima beasiswa.
  2. Dalam hal mahasiswa penerima tidak memenuhi seluruh ketentuan sebagaimana disebut ayat 1, maka mahasiswa yang bersangkutan tidak berhak mendapatkan beasiswa pada semester berikutnya.
BAB VII
BEASISWA INDONESIA BERKEMAJUAN
Pasal 25
(Maksud dan Tujuan)
  1. Beasiswa Indonesia Berkemajuan adalah beasiswa yang ditawarkan kepada calon mahasiswa baru yang berasal dari luar Pulau Jawa/Madura, yang diterima melalui jalur prestasi/talenta/kerjasama.
  2. Beasiswa Indonesia Berkemajuan ini bertujuan:
    1. Meningkatkan proporsi mahasiswa baru dari luar Jabodetabek, khususnya dari luar Pulau Jawa/Madura.
    2. Mendukung peningkatan akses pendidikan tinggi bagi masyarakat di luar Pulau Jawa/Madura.
    3. Mendukung tercapainya Sumber Daya Manusia Indonesia yang unggul.
Pasal 26
(Bentuk)
  1. Beasiswa Indonesia Berkemajuan diberikan dalam bentuk keringanan biaya kuliah berupa potongan 30% dari BOP.
  2. Beasiswa Indonesia Berkemajuan diberikan mulai dari semester satu hingga semester akhir (yaitu semester 6 untuk D3 dan semester 8 untuk D4/S1) selama mahasiswa penerima tetap memenuhi ketentuan yang berlaku bagi penerima Beasiswa Indonesia Berkemajuan.
Pasal 27
(Kuota)
  1. Beasiswa Indonesia Berkemajuan dibuka untuk semua program studi jenjang D3/D4/S1 selain Program Studi Pendidikan Kedokteran, Program Studi Farmasi, dan program studi lain yang dikecualikan dengan Keputusan Rektor.
  2. Beasiswa Indonesia Berkemajuan diberikan dalam kuota tertentu yang jumlah dan distribusinya ditetapkan dengan Keputusan Rektor.
Pasal 28
(Syarat Penerima)
  1. Beasiswa Indonesia Berkemajuan diberikan kepada mahasiswa baru yang memenuhi syarat sebagai berikut:
    1. Lulusan SMA/sederajat di luar Pulau Jawa/Madura.
    2. Bertempat tinggal di luar Pulau Jawa/Madura.
    3. Melengkapi formulir dan persyaratan pendaftaran mahasiswa baru.
    4. Memiliki bukti jejak prestasi akademik atau non-akademik.
    5. Mengajukan permohonan beasiswa.
    6. Lulus seleksi administrasi.
  2. Mahasiswa baru sebagaimana dimaksud ayat (1) tidak mencakup mahasiswa pindahan, mahasiswa transfer, dan mahasiswa alih studi.
Pasal 29
(Pengajuan dan Seleksi)
  1. Pengajuan Beasiswa Indonesia Berkemajuan dibuka pada semua gelombang penerimaan mahasiswa baru selama kuota tersedia.
  2. Pengajuan Beasiswa Indonesia Berkemajuan dilakukan calon mahasiswa baru dengan:
    1. Mengisi formulir pendaftaran Beasiswa Indonesia Berkemajuan.
    2. Mengembalikan formulir pendaftaran dengan melampirkan:
      1. Salinan ijazah SMA/sederajat yang dilegalisir.
      2. Salinan rapor terakhir yang dilegalisir.
      3. Pasfoto terbaru berwarna 2 x 3 (latar belakang merah).
      4. Salinan Akta Kelahiran atau Kartu Keluarga (KK).
      5. Salinan bukti jejak prestasi akademik atau non-akademik.
      6. Surat keterangan berkelakuan baik dari kepala sekolah.
  3. Seleksi Beasiswa Indonesia Berkemajuan dilakukan berdasarkan ketersediaan kuota serta kelayakan, kelengkapan dan kevalidan berkas pengajuan.
  4. Mahasiswa baru yang lulus seleksi ditetapkan sebagai penerima Beasiswa Indonesia Berkemajuan dengan Keputusan Rektor.
Pasal 30
(Ketentuan Penerima)
  1. Beasiswa Indonesia Berkemajuan diberikan kepada mahasiswa penerima selama memenuhi ketentuan-ketentuan berikut:
    1. Tidak menerima beasiswa internal lainnya.
    2. Tidak melanggar kode etik mahasiswa.
    3. Memperoleh indeks prestasi minimal 3,00 setiap semester.
    4. Aktif di lembaga mahasiswa.
    5. Melaporkan bukti indeks prestasi dan keaktifan setiap Semester.
    6. Bersedia mengikuti pembinaan khusus bagi penerima beasiswa.
  2. Dalam hal mahasiswa penerima tidak memenuhi seluruh ketentuan sebagaimana disebut ayat 1, maka mahasiswa yang bersangkutan tidak berhak mendapatkan beasiswa pada semester berikutnya.
BAB VIII
BEASISWA CERDAS
Pasal 31
(Maksud dan Tujuan)
  1. Beasiswa Cerdas adalah beasiswa yang diberikan kepada calon mahasiswa baru yang melakukan pendaftaran dan pendaftaran ulang pada gelombang I (satu).
  2. Beasiswa Cerdas bertujuan:
    1. Mendukung pencapaian target penerimaan mahasiswa baru.
    2. Menarik minat masyarakat untuk melanjutkan studi ke perguruan tinggi.
    3. Memberi penghargaan kepada calon mahasiswa yang mendaftar ulang lebih awal.
Pasal 32
(Bentuk)
  1. Beasiswa Cerdas diberikan dalam bentuk voucher potongan biaya kuliah sebesar Rp. 3.000.000 (tiga juta rupiah) untuk biaya kuliah semester satu.
  2. Beasiswa Cerdas hanya diberikan satu kali kepada calon mahasiswa yang melakukan pendaftaran ulang pada gelombang I penerimaan mahasiswa baru.
Pasal 33
(Kuota dan Masa Berlaku)
  1. Beasiswa Cerdas diberikan dalam kuota yang tidak dibatasi.
  2. Beasiswa Cerdas berlaku untuk semua program studi di jenjang D3/D4/S1.
  3. Beasiswa Cerdas hanya berlaku pada gelombang I penerimaan mahasiswa baru, yang waktunya ditetapkan dengan Keputusan Rektor.
Pasal 34
(Syarat Penerima)
  1. Beasiswa Cerdas diberikan kepada mahasiswa baru yang memenuhi syarat sebagai berikut:
    1. Telah melengkapi formulir dan persyaratan pendaftaran mahasiswa baru.
    2. Melunasi biaya minimal daftar ulang sebagaimana ditentukan dengan Keputusan Rektor pada gelombang I penerimaan mahasiswa baru.
    3. Mengajukan permohonan Beasiswa Cerdas.
  2. Mahasiswa baru sebagaimana dimaksud ayat (1) tidak mencakup mahasiswa pindahan, mahasiswa transfer, dan mahasiswa alih studi.
Pasal 35
(Pengajuan dan Seleksi)
  1. Pengajuan Beasiswa Cerdas hanya dibuka pada gelombang I penerimaan mahasiswa baru.
  2. Pengajuan Beasiswa Cerdas dilakukan oleh calon mahasiswa baru dengan:
    1. Mengisi formulir permohonan Beasiswa Cerdas.
    2. Menyerahkan formulir permohonan dengan melampirkan:
      1. Kartu registrasi calon mahasiswa baru.
      2. Bukti pembayaran daftar ulang.
  3. Seleksi Beasiswa Cerdas dilakukan berdasarkan kelengkapan berkas pengajuan.
Pasal 36
(Ketentuan)
Beasiswa Cerdas tidak dapat digabung dengan beasiswa lain yang ditawarkan UHAMKA kepada mahasiswa baru.
BAB IX
BEASISWA MERDEKA
Pasal 37
(Maksud dan Tujuan)
  1. Beasiswa Merdeka adalah beasiswa yang diberikan kepada calon mahasiswa baru yang melakukan pendaftaran ulang pada gelombang II (dua) atau gelombang III (tiga).
  2. Beasiswa Merdeka bertujuan:
    1. Mendukung pencapaian target penerimaan mahasiswa baru.
    2. Menarik minat masyarakat untuk melanjutkan studi ke perguruan tinggi.
    3. Memberi penghargaan kepada calon mahasiswa yang mendaftar ulang lebih awal.
Pasal 38
(Bentuk)
Beasiswa Merdeka diberikan dalam bentuk voucher potongan biaya kuliah sebesar Rp. 1.000.000 (satu juta rupiah) untuk biaya kuliah semester satu.
Pasal 39
(Kuota dan Masa Berlaku)
  1. Beasiswa Merdeka diberikan dalam kuota yang tidak dibatasi.
  2. Beasiswa Merdeka berlaku untuk semua program studi di jenjang D3/D4/S1.
  3. Beasiswa Merdeka hanya berlaku pada gelombang II dan III penerimaan mahasiswa baru, yang waktunya ditetapkan dengan Keputusan Rektor.
Pasal 40
(Syarat Penerima)
  1. Beasiswa Merdeka diberikan kepada mahasiswa baru yang memenuhi syarat sebagai berikut:
    1. Telah melengkapi dan mengembalikan formulir pendaftaran mahasiswa baru.
    2. Melunasi biaya minimal daftar ulang sebagaimana ditentukan dengan Keputusan Rektor pada gelombang II atau gelombang III penerimaan mahasiswa baru.
    3. Mengajukan permohonan Beasiswa Merdeka.
  2. Mahasiswa baru sebagaimana dimaksud ayat (1) tidak mencakup mahasiswa pindahan, mahasiswa transfer, dan mahasiswa alih studi.
Pasal 41
(Pengajuan dan Seleksi)
  1. Pengajuan Beasiswa Merdeka hanya dibuka pada gelombang II dan III penerimaan mahasiswa baru.
  2. Pengajuan Beasiswa Merdeka dilakukan oleh calon mahasiswa baru dengan:
    1. Mengisi formulir permohonan Beasiswa Merdeka.
    2. Menyerahkan formulir permohonan dengan melampirkan:
      1. Kartu registrasi calon mahasiswa baru.
      2. Bukti pembayaran daftar ulang.
  3. Seleksi Beasiswa Merdeka dilakukan berdasarkan kelengkapan berkas pengajuan.
Pasal 42
(Ketentuan)
Beasiswa Merdeka tidak dapat digabung dengan beasiswa lain yang ditawarkan UHAMKA kepada mahasiswa baru.
BAB X
BEASISWA KADER LANGSUNG KERJA
Pasal 43
(Maksud dan Tujuan)
  1. Beasiswa Kader Langsung Kerja adalah beasiswa yang ditawarkan kepada calon mahasiswa baru lulusan Pesantren/Madrasah/Sekolah Muhammadiyah yang diterima melalui jalur kerjasama antara UHAMKA dan Persyarikatan Muhammadiyah.
  2. Beasiswa Kader Langsung Kerja bertujuan:
    1. Meningkatkan persentase mahasiswa baru yang masuk melalui jalur kerjasama.
    2. Menyiapkan para ustaz/ustazah dan guru yang memiliki basis ideologi Muhammadiyah yang kuat yang siap memajukan pesantren/madrasah/sekolah Muhammadiyah di mana pun berada.
    3. Membantu mengatasi kekurangan dan meningkatkan ketersediaan ustaz/ustazah/guru di lembaga pendidikan Muhammadiyah di seluruh provinsi di Indonesia.
Pasal 44
(Bentuk)
  1. Beasiswa Kader Langsung Kerja diberikan dalam bentuk keringanan biaya kuliah berupa pembebasan BPP, BOP/SPP, dan biaya sks.
  2. Beasiswa Kader Langsung Kerja diberikan mulai dari semester satu hingga semester akhir (yaitu semester 6 untuk D3, semester 8 untuk D4/S1, dan semester 4 untuk S2) selama mahasiswa penerima tetap memenuhi ketentuan yang berlaku bagi penerima Beasiswa Kader Langsung Kerja.
Pasal 45
(Kuota)
  1. Beasiswa Kader Langsung Kerja dibuka hanya untuk jenjang dan program studi yang disepakati dalam kerjasama dengan Persyarikatan dan ditetapkan dengan Keputusan Rektor.
  2. Beasiswa Kader Langsung Kerja diberikan dalam kuota tertentu yang jumlah dan distribusinya ditetapkan dengan Keputusan Rektor.
Pasal 46
(Syarat Penerima)
  1. Beasiswa Kader Langsung Kerja diberikan kepada mahasiswa baru yang memenuhi syarat sebagai berikut:
    1. Lulusan Pesantren/Madrasah/Sekolah Muhammadiyah (untuk D3/D4/S1 maupun S2).
    2. Lulusan Perguruan Tinggi Muhammadiyah (khusus untuk S2).
    3. Melengkapi formulir dan persyaratan pendaftaran mahasiswa baru.
    4. Mengajukan permohonan beasiswa.
    5. Lulus seleksi yang dilakukan oleh unsur Persyarikatan yang menjadi mitra kerjasama.
  2. Mahasiswa baru sebagaimana dimaksud ayat (1) tidak mencakup mahasiswa pindahan, mahasiswa transfer, dan mahasiswa alih studi.
Pasal 47
(Pengajuan dan Seleksi)
  1. Pengajuan Beasiswa Kader Langsung Kerja dibuka pada semua gelombang penerimaan mahasiswa baru selama kuota tersedia.
  2. Pengajuan Beasiswa Kader Langsung Kerja dilakukan oleh calon mahasiswa baru dengan:
    1. Mengisi formulir pendaftaran Beasiswa Kader Langsung kerja.
    2. Mengembalikan formulir pendaftaran dengan melampirkan:
      1. Salinan ijazah Pesantren/Madrasah/Sekolah Muhammadiyah yang dilegalisir (untuk D3/D4/S1 ataupun S2).
      2. Salinan ijazah S1 Perguruan Tinggi Muhammadiyah (khusus untuk S2).
      3. Salinan rapor/transkrip nilai yang dilegalisir.
      4. Pasfoto terbaru berwarna 2 x 3 (latar belakang merah).
      5. Salinan Akta Kelahiran atau Kartu Keluarga (KK).
      6. Salinan bukti jejak prestasi akademik atau non-akademik.
      7. Surat rekomendasi dari Pesantren/Madrasah/Sekolah Muhammadiyah (untuk D3/D4/S1) atau dari Persyarikatan Muhammadiyah (untuk D3/D4/S1 ataupun S2).
      8. Bukti lulus seleksi oleh Persyarikatan.
      9. Surat keterangan berkelakuan baik dari Pesantren/Madrasah/Sekolah atau Surat Keterangan Catatan Kepolisian.
      10. Surat pernyataan bermeterai yang menyatakan bersedia kembali mengabdi ke Pesantren/Madrasah/Sekolah yang mengutus.
  3. Seleksi Beasiswa Kader Langsung Kerja dilakukan berdasarkan ketersediaan kuota, kelayakan, kelengkapan dan kevalidan berkas pengajuan, serta hasil seleksi oleh Persyarikatan.
  4. Mahasiswa baru yang lulus seleksi ditetapkan menjadi penerima Beasiswa Kader Langsung Kerja dengan Keputusan Rektor.
Pasal 48
(Ketentuan Penerima)
  1. Beasiswa Kader Langsung Kerja diberikan kepada mahasiswa penerima selama memenuhi ketentuan-ketentuan berikut:
    1. Tidak menerima beasiswa internal lainnya.
    2. Menandatangani surat pernyataan integritas sebagai penerima beasiswa.
    3. Bekerja penuh waktu di UHAMKA/Amal Usaha Muhammadiyah/Persyarikatan Muhammadiyah.
    4. Bagi yang bekerja di UHAMKA, wajib hadir bekerja dari Senin sampai dengan Sabtu meskipun tidak ada perkuliahan.
    5. Mengikuti jadwal perkuliahan sesuai dengan yang ditentukan oleh Fakultas.
    6. Tidak menerima beasiswa internal lainnya.
    7. Tidak melanggar kode etik mahasiswa.
    8. Memperoleh indeks prestasi minimal 3,25 setiap semester.
    9. Aktif di Persyarikatan/Organisasi Otonom Muhammadiyah.
    10. Bersedia mengikuti pembinaan khusus bagi penerima beasiswa.
    11. Melaporkan prestasi akademik maupun kinerja pada pihak yang ditunjuk oleh Universitas untuk mengawasi dan mendampingi selama pelaksanaan dan penyelesaian perkuliahan.
    12. Melanjutkan studi hingga lulus (selama sehat jasmani dan rohani).
  2. Dalam hal mahasiswa penerima tidak memenuhi seluruh ketentuan yang disebut ayat 1 huruf a sampai huruf k, maka statusnya sebagai penerima Beasiswa Kader Langsung Kerja dibatalkan, dan mahasiswa mengembalikan sebesar 50% dari nilai beasiswa yang sudah diterima.
  3. Dalam hal mahasiswa penerima tidak memenuhi ketentuan yang disebut ayat 1 huruf l, maka mahasiswa yang bersangkutan mengembalikan seluruh biaya (termasuk bonus prestasi) yang telah diberikan oleh UHAMKA.
BAB XI
BEASISWA KADER SAINS UNGGULAN
Pasal 49
(Maksud dan Tujuan)
  1. Beasiswa Kader Sains Unggulan adalah beasiswa yang ditawarkan kepada calon mahasiswa baru asal sekolah Muhammadiyah atau keluarga Muhammadiyah, yang diterima di program studi tertentu melalui seleksi beasiswa khusus.
  2. Beasiswa Kader Sains Unggulan bertujuan:
    1. Mendukung upaya meningkatkan dan mempertahankan akreditasi serta keunggulan program studi.
    2. Menyiapkan kader yang memiliki keunggulan di bidang keilmuan/sains tertentu yang sangat diperlukan bagi kemajuan umat dan bangsa.
    3. Mendukung upaya menghasilkan lulusan yang memiliki kelekatan ideologis dengan Persyarikatan Muhammadiyah sekaligus keterampilan yang memadai untuk memajukan amal usaha Muhammadiyah.
Pasal 50
(Bentuk)
  1. Beasiswa Kader Sains Unggulan diberikan dalam bentuk keringanan biaya kuliah berupa potongan 50% dari BPP, BOP, dan biaya sks.
  2. Beasiswa diberikan mulai dari semester satu hingga semester akhir (yaitu semester 6 untuk D3 dan semester 8 untuk D4/S1) selama mahasiswa penerima tetap memenuhi ketentuan yang berlaku bagi penerima Beasiswa Kader Sains Unggulan.
Pasal 51
(Kuota)
Beasiswa Kader Sains Unggulan dibuka untuk program studi tertentu dan diberikan dalam kuota tertentu, yang ditetapkan melalui Keputusan Rektor.
Pasal 52
(Syarat Penerima)
  1. Beasiswa Kader Sains Unggulan diberikan kepada mahasiswa baru yang memenuhi syarat sebagai berikut:
    1. Lulusan sekolah Muhammadiyah atau berasal dari keluarga Muhammadiyah.
    2. Mampu membaca al-Qur'an.
    3. Memiliki bukti jejak prestasi akademik atau non-akademik.
    4. Melengkapi formulir dan persyaratan pendaftaran mahasiswa baru.
    5. Mengajukan permohonan beasiswa.
    6. Lulus seleksi wawancara.
  2. Mahasiswa baru sebagaimana dimaksud ayat (1) tidak mencakup mahasiswa pindahan, mahasiswa transfer, dan mahasiswa alih studi.
Pasal 53
(Pengajuan dan Seleksi)
  1. Pengajuan Beasiswa Kader Sains Unggulan dibuka pada semua gelombang penerimaan mahasiswa baru selama kuota tersedia.
  2. Pengajuan Beasiswa Kader Sains Unggulan dilakukan oleh calon mahasiswa baru dengan:
    1. Mengisi formulir pendaftaran Beasiswa Kader Sains Unggulan.
    2. Menyerahkan formulir pendaftaran dengan melampirkan:
      1. Salinan ijazah SMA/sederajat yang dilegalisir.
      2. Salinan rapor terakhir yang dilegalisir.
      3. Pasfoto terbaru berwarna 2 x 3 (latar belakang merah).
      4. Salinan Akta Kelahiran atau Kartu Keluarga (KK).
      5. Surat rekomendasi dari kepala sekolah (bagi lulusan sekolah Muhammadiyah).
      6. Surat rekomendasi dari Pimpinan Persyarikatan/Organisasi Otonom Muhammadiyah (bagi lulusan sekolah di luar Muhammadiyah).
      7. Surat keterangan berkelakuan baik dari kepala sekolah.
      8. Salinan bukti prestasi akademik atau non-akademik (bila ada).
  3. Seleksi Beasiswa Kader Sains Unggulan dilakukan berdasarkan ketersediaan kuota, hasil wawancara, serta kelayakan, kelengkapan dan kevalidan berkas pengajuan.
  4. Mahasiswa baru yang lulus seleksi ditetapkan sebagai penerima Beasiswa Kader Sains Unggulan dengan Keputusan Rektor.
Pasal 54
(Ketentuan Penerima)
  1. Beasiswa Kader Sains Unggulan dapat diberikan kepada mahasiswa penerima selama memenuhi ketentuan berikut:
    1. Tidak menerima beasiswa internal lainnya.
    2. Menandatangani surat pernyataan integritas sebagai penerima beasiswa.
    3. Menjaga kode etik mahasiswa.
    4. Mencapai indeks prestasi minimal 3,25 pada setiap semester.
    5. Aktif di Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah, Hizbul Wathan, Tapak Suci, Masjid UHAMKA, atau Lazismu UHAMKA.
    6. Melunasi 50% BPP, BOP dan Biaya SKS per semester selambatnya sebelum Ujian Akhir Semester pada semester berjalan.
    7. Aktif membantu kegiatan Program Studi.
    8. Melaporkan bukti indeks prestasi, aktivitas organisasi, dan pelunasan biaya kuliah setiap semester.
    9. Bersedia mengikuti pembinaan khusus bagi penerima beasiswa.
    10. Melanjutkan studi hingga lulus (selama sehat jasmani dan rohani).
  2. Dalam hal penerima Beasiswa Kader Sains Unggulan tidak memenuhi seluruh ketentuan sebagaimana disebutkan di ayat (1), maka statusnya sebagai penerima Beasiswa Kader Sains Unggulan dicabut untuk seterusnya.
  3. Dalam hal penerima Beasiswa Kader Sains Unggulan tidak memenuhi ketentuan sebagaimana disebutkan di ayat (1) butir (j), maka mahasiswa yang bersangkutan mendapat sanksi berupa kewajiban untuk melakukan pembayaran atas seluruh potongan biaya kuliah yang sudah pernah diberikan.
BAB XII
HAMKA SCHOLARSHIP
Pasal 55
(Maksud dan Tujuan)
  1. Hamka Scholarship adalah beasiswa yang ditawarkan kepada calon mahasiswa baru yang berasal dari negara lain yang merupakan negara anggota ASEAN atau negara di mana ada Pimpinan Cabang Istimewa Muhammadiyah.
  2. Hamka Scholarship bertujuan:
    1. Mendorong pencapaian target persentase mahasiswa dari luar negeri.
    2. Mendukung upaya meraih akreditasi unggul dan membuka kelas internasional.
    3. Mendukung internasionalisasi Muhammadiyah dan menyiapkan kader yang dapat menghidupkan gerak Muhammadiyah di negara lain.
Pasal 56
(Bentuk)
  1. Hamka Scholarship diberikan dalam bentuk keringanan biaya kuliah berupa pembebasan BPP, BOP, dan biaya sks.
  2. Hamka Scholarship diberikan mulai dari semester satu hingga semester akhir (yaitu semester 6 untuk D3 dan semester 8 untuk D4/S1) selama mahasiswa penerima tetap memenuhi ketentuan yang berlaku bagi penerima Hamka Scholarship.
Pasal 57
(Kuota)
  1. Hamka Scholarship dibuka untuk semua program studi pada jenjang S1 selain Program Studi Pendidikan Kedokteran, Program Studi Farmasi, dan program studi lain yang dikecualikan dengan Keputusan Rektor.
  2. Hamka Scholarship diberikan dalam kuota tertentu yang jumlah dan distribusinya ditetapkan dengan Keputusan Rektor.
Pasal 58
(Syarat Penerima)
  1. Hamka Scholarship diberikan kepada mahasiswa baru yang memenuhi syarat berikut ini:
    1. Warga Negara Asing dari negara anggota ASEAN atau negara di mana ada Pimpinan Cabang Istimewa Muhammadiyah.
    2. Lulusan SMA/sederajat di negara lain.
    3. Memiliki paspor dan visa.
    4. Memiliki bukti kecakapan berbahasa Indonesia.
    5. Melunasi biaya formulir pendaftaran mahasiswa baru.
    6. Melengkapi formulir dan persyaratan pendaftaran mahasiswa baru.
    7. Mengajukan permohonan beasiswa.
    8. Mengikuti tes.
    9. Lulus seleksi.
  2. Mahasiswa baru sebagaimana dimaksud ayat (1) tidak mencakup mahasiswa pindahan, mahasiswa transfer, dan mahasiswa alih studi.
Pasal 59
(Pengajuan dan Seleksi)
  1. Pengajuan Hamka Scholarship dibuka pada gelombang I (satu) penerimaan mahasiswa baru, dan dapat dibuka kembali pada gelombang berikutnya bila kuota masih tersedia.
  2. Pengajuan Hamka Scholarship dilakukan calon mahasiswa baru dengan:
    1. Mengisi formulir pendaftaran Hamka Scholarship.
    2. Mengembalikan formulir pendaftaran dengan melampirkan:
      1. Bukti pembayaran formulir pendaftaran mahasiswa baru.
      2. Salinan ijazah pendidikan terakhir.
      3. Salinan rapor terakhir.
      4. Pasfoto terbaru berwarna 2 x 3 (latar belakang merah).
      5. Salinan paspor dan visa.
      6. Salinan bukti dokumen yang menunjukkan kemampuan berbahasa Indonesia.
      7. Salinan bukti prestasi akademik atau non-akademik.
  3. Seleksi Hamka Scholarship dilakukan berdasarkan ketersediaan kuota, kelayakan, kelengkapan, dan kevalidan berkas pengajuan, serta hasil tes dan penilaian portofolio (bukti prestasi).
  4. Penerima Hamka Scholarship ditetapkan dengan Keputusan Rektor.
  5. Tes Beasiswa Hamka Muda sekurang-kurangnya terdiri dari Tes Potensi Akademik dan Tes Bahasa Inggris.
Pasal 60
(Ketentuan Penerima)
  1. Hamka Scholarship diberikan kepada mahasiswa penerima selama memenuhi ketentuan-ketentuan berikut:
    1. Telah menyerahkan salinan ijazah pendidikan terakhir yang dilegalisir.
    2. Tidak menerima beasiswa internal lainnya.
    3. Tidak melanggar kode etik mahasiswa.
    4. Tidak melanggar peraturan pemerintah Republik Indonesia yang berlaku bagi Warga Negara Asing.
    5. Memperoleh indeks prestasi minimal 3,25 setiap semester.
    6. Aktif sebagai duta promosi UHAMKA.
    7. Melaporkan bukti indeks prestasi dan keaktifan setiap semester.
    8. Bersedia mengikuti pembinaan khusus bagi penerima beasiswa.
  2. Dalam hal mahasiswa penerima tidak memenuhi seluruh ketentuan sebagaimana disebut di ayat (1), maka mahasiswa yang bersangkutan tidak berhak mendapatkan beasiswa pada semester berikutnya.
BAB XIII
BEASISWA UHAMKA MENYAPA
Pasal 61
(Maksud dan Tujuan)
  1. Beasiswa UHAMKA Menyapa adalah beasiswa yang ditawarkan kepada calon mahasiswa baru yang berasal dari keluarga atau sekolah yang berada di sekitar lingkungan kampus UHAMKA.
  2. Beasiswa UHAMKA Menyapa bertujuan:
    1. Mendukung peningkatan persentase mahasiswa yang mendapat bantuan kesejahteraan.
    2. Mendukung upaya menjalin relasi yang baik dengan masyarakat di sekitar lingkungan kampus UHAMKA.
    3. Membantu mengurangi kesenjangan dan membangun harmoni di tengah masyarakat.
Pasal 62
(Bentuk)
  1. Beasiswa UHAMKA Menyapa diberikan dalam bentuk keringanan biaya kuliah berupa potongan 50% dari BOP.
  2. Beasiswa UHAMKA Menyapa diberikan mulai dari semester satu hingga semester akhir (yaitu semester 6 untuk D3 dan semester 8 untuk D4/S1) selama mahasiswa penerima tetap memenuhi ketentuan yang berlaku bagi penerima Beasiswa UHAMKA Menyapa.
Pasal 63
(Kuota)
  1. Beasiswa UHAMKA Menyapa dibuka untuk semua program studi jenjang D3/D4/S1 selain Program Studi Pendidikan Kedokteran, Program Studi Farmasi, dan program studi lain yang dikecualikan dengan Keputusan Rektor.
  2. Beasiswa UHAMKA Menyapa diberikan dalam kuota tertentu yang jumlah dan distribusinya ditetapkan dengan Keputusan Rektor.
Pasal 64
(Syarat Penerima)
  1. Beasiswa UHAMKA Menyapa diberikan kepada mahasiswa baru yang memenuhi syarat sebagai berikut:
    1. Lulusan SMA/sederajat.
    2. Bertempat tinggal di sekitar lingkungan kampus UHAMKA atau lulusan sekolah yang berada di sekitar lingkungan kampus UHAMKA.
    3. Melengkapi formulir dan persyaratan pendaftaran mahasiswa baru.
    4. Mengajukan permohonan beasiswa.
    5. Lulus verifikasi lapangan.
  2. Mahasiswa baru sebagaimana dimaksud ayat (1) tidak mencakup mahasiswa pindahan, mahasiswa transfer, dan mahasiswa alih studi.
  3. Tempat tinggal dan sekolah yang dimaksud ayat (1) huruf b adalah yang berada dalam satu kelurahan dengan salah satu gedung kampus UHAMKA.
Pasal 65
(Pengajuan dan Seleksi)
  1. Pengajuan Beasiswa UHAMKA Menyapa dibuka pada semua gelombang penerimaan mahasiswa baru selama kuota tersedia.
  2. Pengajuan Beasiswa UHAMKA Menyapa dilakukan oleh calon mahasiswa baru dengan:
    1. Mengisi formulir pendaftaran Beasiswa UHAMKA Menyapa.
    2. Mengembalikan formulir pendaftaran dengan melampirkan:
      1. Salinan ijazah SMA/sederajat yang dilegalisir.
      2. Salinan rapor yang dilegalisir.
      3. Pasfoto terbaru berwarna 2 x 3 (latar belakang merah).
      4. Salinan Akta Kelahiran atau Kartu Keluarga (KK).
      5. Surat Rekomendasi dari Ketua Rukun Warga (RW)/Ketua Rukun Tetangga (RT) di lingkungan kampus UHAMKA, atau dari sekolah yang berada di sekitar lingkungan kampus UHAMKA.
      6. Melampirkan surat keterangan berkelakuan baik dari kepala sekolah.
  3. Seleksi Beasiswa UHAMKA Menyapa dilakukan berdasarkan ketersediaan kuota serta kelayakan, kelengkapan dan kevalidan berkas pengajuan.
  4. Mahasiswa baru yang lulus seleksi ditetapkan sebagai penerima Beasiswa UHAMKA Menyapa dengan Keputusan Rektor.
Pasal 66
(Ketentuan Penerima)
  1. Beasiswa UHAMKA Menyapa diberikan kepada mahasiswa penerima selama memenuhi ketentuan-ketentuan berikut:
    1. Tidak menerima beasiswa internal lainnya.
    2. Tidak melanggar kode etik mahasiswa.
    3. Memperoleh indeks prestasi minimal 3,25 setiap semester.
    4. Aktif di organisasi Persyarikatan/Organisasi Otonom Muhammadiyah.
    5. Melaporkan bukti indeks prestasi dan keaktifan setiap semester.
    6. Bersedia mengikuti pembinaan khusus bagi penerima beasiswa.
  2. Dalam hal penerima beasiswa tidak memenuhi ketentuan pada ayat 1, maka mahasiswa yang bersangkutan tidak berhak mendapatkan Beasiswa UHAMKA Menyapa pada semester berikutnya.
BAB XIV
BEASISWA KELUARGA BESAR UHAMKA
Pasal 67
(Maksud dan Tujuan)
  1. Beasiswa Keluarga Besar UHAMKA adalah beasiswa yang diberikan kepada mahasiswa yang merupakan:
    1. tenaga pendidik (dosen) tetap;
    2. tenaga kependidikan tetap;
    3. anak kandung tenaga pendidik (dosen) tetap;
    4. anak kandung tenaga kependidikan tetap; atau
    5. anak kandung pensiunan dari tenaga pendidik (dosen) atau dari tenaga kependidikan tetap.
  2. Beasiswa Keluarga Besar UHAMKA bertujuan:
    1. Meningkatkan kemaslahatan yang diperoleh dosen dan tenaga kependidikan UHAMKA.
    2. Memberikan akses kepada dosen, tenaga kependidikan, keluarga dosen, dan keluarga tenaga kependidikan UHAMKA untuk meningkatkan kualifikasi dan kompetensi.
    3. Mendukung kaderisasi berkelanjutan di UHAMKA dan Persyarikatan Muhammadiyah.
Pasal 68
(Bentuk)
  1. Beasiswa Keluarga Besar UHAMKA diberikan dalam bentuk keringanan biaya kuliah berupa pembebasan BPP, BOP/SPP, dan biaya sks dengan batas maksimal senilai Rp 150.000.000 (seratus lima puluh juta rupiah) selama masa studi pada satu jenjang studi.
  2. Beasiswa Keluarga Besar UHAMKA diberikan mulai dari semester pengajuan hingga semester akhir (yaitu semester 6 untuk D3, semester 8 untuk D4/S1, dan semester 4 untuk S2), dan dapat diperpanjang selama dua semester, selama mahasiswa penerima tetap memenuhi ketentuan yang berlaku bagi penerima Beasiswa Keluarga Besar UHAMKA.
Pasal 69
(Kuota)
  1. Beasiswa Keluarga Besar UHAMKA dibuka untuk semua jenjang studi dan program studi.
  2. Beasiswa Keluarga Besar UHAMKA diberikan dalam kuota tidak terbatas.
  3. Pemberian Beasiswa Keluarga Besar UHAMKA maksimal untuk dua anak per dosen/tenaga kependidikan tetap.
Pasal 70
(Syarat Penerima)
Beasiswa Keluarga Besar UHAMKA diberikan kepada mahasiswa yang memenuhi syarat berikut:
  1. Dosen/tenaga kependidikan tetap; atau anak kandung dari dosen/tenaga kependidikan tetap; atau anak kandung dari pensiunan dosen/tenaga kependidikan tetap.
  2. Dosen/tenaga kependidikan tetap yang dimaksud adalah yang telah mengabdikan diri di UHAMKA minimal 5 (lima) tahun sejak diangkat oleh Rektor.
  3. Mengajukan permohonan beasiswa.
  4. Mendapatkan rekomendasi dari Pimpinan Fakultas.
Pasal 71
(Pengajuan dan Seleksi)
  1. Pengajuan Beasiswa Keluarga Besar UHAMKA dibuka pada semua gelombang penerimaan mahasiswa baru.
  2. Pengajuan Beasiswa Keluarga Besar UHAMKA dilakukan oleh mahasiswa dengan:
    1. Mengisi formulir pendaftaran Beasiswa Keluarga Besar UHAMKA.
    2. Mengembalikan formulir pendaftaran dengan melampirkan:
      1. Salinan ijazah pendidikan terakhir yang dilegalisir.
      2. Salinan rapor/transkrip nilai yang dilegalisir.
      3. Pasfoto terbaru berwarna 2 x 3 (latar belakang merah).
      4. Salinan Akta Kelahiran atau Kartu Keluarga (KK).
      5. Surat Rekomendasi dari Pimpinan Fakultas.
      6. Surat keterangan berkelakuan baik dari kepala sekolah/Surat Keterangan Catatan Kepolisian.
  3. Seleksi Beasiswa Keluarga Besar UHAMKA dilakukan berdasarkan kelayakan, kelengkapan dan kevalidan berkas pengajuan.
  4. Mahasiswa yang lulus seleksi ditetapkan sebagai penerima Beasiswa Keluarga Besar UHAMKA dengan Keputusan Rektor.
Pasal 72
(Ketentuan Penerima)
  1. Beasiswa Keluarga Besar UHAMKA diberikan kepada mahasiswa penerima selama memenuhi ketentuan-ketentuan berikut:
    1. Tidak menerima beasiswa internal lainnya.
    2. Tidak melanggar kode etik mahasiswa.
    3. Memperoleh indeks prestasi minimal 3,25 setiap semester.
    4. Aktif di Persyarikatan/Organisasi Otonom Muhammadiyah.
    5. Tidak mengambil cuti kuliah kecuali untuk alasan tertentu yang diketahui dan disetujui oleh Pimpinan Fakultas.
    6. Melaporkan bukti indeks prestasi dan keaktifan setiap semester.
    7. Bersedia mengikuti pembinaan khusus bagi penerima beasiswa.
  2. Dalam hal penerima beasiswa tidak memenuhi ketentuan pada ayat 1, maka mahasiswa yang bersangkutan tidak berhak mendapatkan Beasiswa Keluarga Besar UHAMKA untuk semester selanjutnya.
BAB XV
BEASISWA KELAS INTERNASIONAL
Pasal 73
(Maksud dan Tujuan)
  1. Beasiswa Kelas Internasional adalah beasiswa yang ditawarkan kepada mahasiswa yang mendaftarkan diri sebagai peserta kelas internasional.
  2. Beasiswa Kelas Internasional bertujuan:
    1. Mendukung peningkatan jumlah program studi yang menyelenggarakan kelas internasional.
    2. Mendukung upaya peningkatan peringkat akreditasi program studi.
    3. Mendorong minat dan memudahkan akses mahasiswa dalam negeri pada kelas internasional.
Pasal 74
(Bentuk)
  1. Beasiswa Kelas Internasional diberikan dalam bentuk keringanan biaya kuliah berupa potongan 30% dari BOP.
  2. Beasiswa Kelas Internasional diberikan mulai dari semester saat mahasiswa menjadi peserta kelas internasional hingga semester akhir (yaitu semester 6 untuk D3 dan semester 8 untuk D4/S1) selama mahasiswa penerima tetap memenuhi ketentuan yang berlaku bagi penerima Beasiswa Kelas Internasional.
Pasal 75
(Kuota)
  1. Beasiswa Kelas Internasional dibuka hanya untuk program studi yang membuka kelas internasional dan ditetapkan dengan Keputusan Rektor.
  2. Beasiswa Kelas Internasional diberikan dalam kuota tertentu yang jumlah dan distribusinya ditetapkan dengan Keputusan Rektor.
Pasal 76
(Syarat Penerima)
  1. Beasiswa Kelas Internasional diberikan kepada mahasiswa yang memenuhi syarat sebagai berikut:
    1. Mahasiswa baru atau mahasiswa semester dua.
    2. Memiliki bukti kecakapan berbahasa Inggris.
    3. Mengajukan permohonan beasiswa.
    4. Mengikuti tes wawancara.
    5. Lulus seleksi.
  2. Mahasiswa baru sebagaimana dimaksud ayat (1) tidak mencakup mahasiswa pindahan dan mahasiswa transfer, dan mencakup mahasiswa alih studi.
Pasal 77
(Pengajuan dan Seleksi)
  1. Pengajuan Beasiswa Kelas Internasional dibuka sebelum masa perkuliahan kelas internasional dimulai.
  2. Pengajuan Beasiswa Kelas Internasional dilakukan mahasiswa dengan:
    1. Mengisi formulir pendaftaran Beasiswa Kelas Internasional.
    2. Mengembalikan formulir pendaftaran dengan melampirkan:
      1. Salinan ijazah pendidikan terakhir yang dilegalisir.
      2. Salinan rapor atau transkrip nilai yang dilegalisir.
      3. Pasfoto terbaru berwarna 2 x 3 (latar belakang merah).
      4. Salinan bukti dokumen yang menunjukkan kemampuan berbahasa Inggris.
      5. Melampirkan surat keterangan berkelakuan baik dari kepala sekolah atau surat rekomendasi dari Pimpinan Fakultas.
  3. Seleksi Beasiswa Kelas Internasional dilakukan berdasarkan ketersediaan kuota serta kelayakan, kelengkapan dan kevalidan berkas pengajuan.
  4. Mahasiswa yang lulus seleksi ditetapkan sebagai penerima Beasiswa Kelas Internasional dengan Keputusan Rektor.
Pasal 78
(Ketentuan Penerima)
  1. Beasiswa Kelas Internasional diberikan kepada mahasiswa penerima selama memenuhi ketentuan-ketentuan berikut:
    1. Tidak menerima beasiswa internal lainnya.
    2. Tidak melakukan pelanggaran kode etik mahasiswa.
    3. Memperoleh indeks prestasi minimal 3,00 setiap semester.
    4. Aktif di lembaga mahasiswa.
    5. Melaporkan bukti indeks prestasi dan keaktifan setiap semester.
    6. Bersedia mengikuti pembinaan khusus penerima beasiswa.
  2. Dalam hal penerima beasiswa tidak memenuhi ketentuan pada ayat (1), maka mahasiswa yang bersangkutan tidak berhak mendapatkan Beasiswa Mahasiswa Kelas Internasional pada semester berikutnya.
BAB XVI
BEASISWA SANG SURYA
Pasal 79
(Maksud dan Tujuan)
  1. Beasiswa Sang Surya adalah beasiswa yang didanai oleh Lazismu UHAMKA dan ditawarkan kepada mahasiswa yang kurang mampu dan memiliki prestasi akademik atau non-akademik.
  2. Beasiswa Sang Surya bertujuan:
    1. Memberikan motivasi dan bantuan kesejahteraan kepada mahasiswa yang kurang mampu.
    2. Mendukung kaderisasi yang berkelanjutan di UHAMKA dan Persyarikatan Muhammadiyah.
    3. Mendukung upaya meningkatkan persentase penyelesaian kuliah mahasiswa tepat waktu.
Pasal 80
(Bentuk)
Beasiswa Sang Surya diberikan dalam bentuk tunjangan per semester yang besaran dan jangka waktu pemberiannya ditentukan oleh Lazismu UHAMKA.
Pasal 81
(Kuota)
  1. Beasiswa Sang Surya dibuka untuk semua program studi jenjang D3/D4/S1 selain Program Studi Pendidikan Kedokteran.
  2. Beasiswa Sang Surya diberikan dalam kuota tertentu yang jumlah dan distribusinya ditentukan oleh Lazismu UHAMKA.
  3. Kuota yang ditentukan Lazismu UHAMKA per tahun sekurang-kurangnya adalah dua kali lipat jumlah program studi yang ada di UHAMKA.
  4. Distribusi kuota yang ditentukan Lazismu UHAMKA mempertimbangkan asas pemerataan dan proporsionalitas.
Pasal 82
(Syarat Penerima)
Beasiswa Sang Surya diberikan kepada mahasiswa yang memenuhi syarat berikut:
  1. Mahasiswa aktif.
  2. Memiliki keterbatasan ekonomi.
  3. Memiliki jejak prestasi akademik atau non-akademik.
  4. Lulus seleksi di tingkat Fakultas.
  5. Mendapatkan rekomendasi dari Pimpinan Fakultas.
  6. Mengajukan permohonan beasiswa.
  7. Lulus verifikasi oleh Lazismu UHAMKA.
Pasal 83
(Pengajuan dan Seleksi)
  1. Pengajuan Beasiswa Sang Surya dibuka sekali dalam setahun.
  2. Pengajuan Beasiswa Sang Surya dilakukan melalui mekanisme yang diatur oleh Lazismu UHAMKA.
  3. Seleksi Beasiswa Sang Surya melibatkan Pimpinan Fakultas dan Pimpinan Program Studi.
  4. Mahasiswa yang lulus seleksi ditetapkan sebagai penerima Beasiswa Sang Surya dengan Keputusan Rektor.
Pasal 84
(Ketentuan Penerima)
  1. Beasiswa Sang Surya diberikan kepada mahasiswa penerima selama memenuhi ketentuan berikut:
    1. Tidak menerima beasiswa internal lainnya.
    2. Tidak melanggar kode etik mahasiswa.
    3. Mencapai indeks prestasi minimal 3,00 pada setiap semester.
    4. Aktif di lembaga mahasiswa.
    5. Melaporkan indeks prestasi dan keaktifan pada setiap semester.
    6. Bersedia mengikuti pembinaan khusus penerima beasiswa.
    7. Mengikuti ketentuan-ketentuan lain yang diatur oleh Lazismu UHAMKA.
  2. Dalam hal penerima Beasiswa Sang Surya tidak memenuhi salah satu ketentuan sebagaimana disebutkan di ayat (1), maka statusnya sebagai penerima Beasiswa Sang Surya dicabut untuk seterusnya.
BAB XVII
BEASISWA AL-MA'UN
Pasal 85
(Maksud dan Tujuan)
  1. Beasiswa Al-Ma'un adalah beasiswa yang ditawarkan kepada mahasiswa yang masuk dalam kategori mustahik namun tidak berstatus sebagai penerima beasiswa lain yang memenuhi kriteria tertentu.
  2. Beasiswa Al-Ma'un bertujuan untuk:
    1. Memberikan bantuan kesejahteraan kepada mahasiswa yang kurang mampu.
    2. Mendukung upaya meningkatkan persentase penyelesaian kuliah mahasiswa tepat waktu.
    3. Menyalurkan dana sosial yang terhimpun dari berbagai pihak kepada yang berhak.
Pasal 86
(Bentuk)
  1. Beasiswa Al-Ma'un diberikan dalam bentuk tunjangan per semester yang besaran dan jangka waktu pemberiannya ditentukan oleh pihak yang ditetapkan sebagai pengelola beasiswa oleh Rektor.
  2. Besaran Beasiswa Al-Ma'un yang diberikan untuk per mahasiswa penerima tidak melebihi Beasiswa Sang Surya.
Pasal 87
(Kuota)
  1. Beasiswa Al-Ma'un dibuka untuk semua program studi jenjang D3/D4/S1 selain Program Studi Pendidikan Kedokteran.
  2. Beasiswa Al-Ma'un diberikan dalam kuota tertentu yang jumlah dan distribusinya ditetapkan dengan Keputusan Rektor.
Pasal 88
(Syarat Penerima)
Beasiswa Al-Ma'un diberikan kepada mahasiswa yang memenuhi syarat berikut:
  1. Mahasiswa aktif.
  2. Tidak menerima beasiswa internal lainnya.
  3. Tidak berstatus sebagai penerima beasiswa eksternal apa pun yang memberikan tunjangan yang mencukupi untuk pelunasan BPP dan BOP.
  4. Termasuk dalam salah satu kategori asnaf zakat.
  5. Mengajukan permohonan beasiswa.
  6. Lulus verifikasi lapangan.
Pasal 89
(Pengajuan dan Seleksi)
  1. Pengajuan Beasiswa Al-Ma'un dibuka sekali dalam setahun.
  2. Pengajuan Beasiswa Al-Ma'un dilakukan oleh mahasiswa dengan:
    1. Mengisi formulir pengajuan Beasiswa Al-Ma'un.
    2. Menyerahkan formulir pengajuan dengan melampirkan:
      1. Salinan Kartu Tanda Mahasiswa.
      2. Indeks Prestasi Kumulatif.
      3. Tagihan biaya kuliah.
      4. Surat pernyataan tidak sedang berstatus sebagai penerima beasiswa apa pun yang dapat mencukupi kebutuhan biaya kuliah.
      5. Salinan Akta Kelahiran atau Kartu Keluarga.
      6. Foto rumah keluarga inti (dari luar dan dalam).
      7. Foto tempat domisili (bila ada).
      8. Resi tagihan listrik tiga bulan terakhir.
      9. Salinan transaksi buku tabungan dalam tiga bulan terakhir (bila ada).
      10. Salinan bukti prestasi non-akademik (bila ada).
  3. Seleksi Beasiswa Al-Ma'un dilakukan berdasarkan ketersediaan kuota, kelayakan dan kelengkapan berkas, serta verifikasi lapangan terhadap aset dan kondisi tempat tinggal mahasiswa yang telah melengkapi berkas pengajuan.
  4. Mahasiswa yang lulus seleksi ditetapkan sebagai penerima Beasiswa Al-Ma’un dengan Keputusan Rektor.
Pasal 90
(Ketentuan Penerima)
  1. Beasiswa Al-Ma'un dapat diberikan kepada mahasiswa penerima selama memenuhi ketentuan berikut:
    1. Tidak menerima beasiswa apa pun yang dapat mencukupi kebutuhan biaya kuliah.
    2. Menandatangani surat pernyataan integritas sebagai penerima beasiswa.
    3. Tidak melanggar kode etik mahasiswa.
    4. Mencapai indeks prestasi minimal 3,00 pada setiap semester.
    5. Aktif di Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah, Hizbul Wathan, Tapak Suci, Masjid UHAMKA, atau Lazismu UHAMKA.
    6. Aktif membayar biaya kuliah setiap semester.
    7. Melaporkan bukti indeks prestasi, aktivitas organisasi, dan pembayaran biaya kuliah setiap semester.
    8. Bersedia mengikuti pembinaan khusus bagi penerima beasiswa.
  2. Dalam hal penerima Beasiswa Al-Ma'un tidak memenuhi salah satu ketentuan sebagaimana disebutkan di ayat (1), maka statusnya sebagai penerima Beasiswa Al-Ma'un dicabut untuk seterusnya.
BAB XVIII
BEASISWA TAAWUN
Pasal 91
(Maksud dan Tujuan)
  1. Beasiswa Taawun adalah beasiswa yang ditawarkan kepada mahasiswa aktif yang mendapatkan rekomendasi dari Persyarikatan Muhammadiyah.
  2. Beasiswa Taawun bertujuan:
    1. Meningkatkan persentase mahasiswa yang mendapat bantuan kesejahteraan.
    2. Memberikan penghargaan bagi kader yang berdedikasi bagi Persyarikatan.
    3. Mendukung kaderisasi berkelanjutan di UHAMKA dan Persyarikatan Muhammadiyah.
Pasal 92
(Bentuk)
  1. Beasiswa Taawun diberikan dalam bentuk keringanan biaya kuliah berupa potongan 30% dari BOP/SPP.
  2. Beasiswa Taawun diberikan mulai dari semester pengajuan hingga semester akhir (yaitu semester 6 untuk D3, semester 8 untuk D4/S1, dan semester 4 untuk S2) selama mahasiswa penerima tetap memenuhi ketentuan yang berlaku bagi penerima Beasiswa Taawun.
  3. Beasiswa Taawun diberikan maksimal dalam jangka waktu tiga semester kepada mahasiswa dari Program Studi Farmasi, Program Studi Analis Kesehatan, dan Program Studi Teknik Kardiovaskuler.
Pasal 93
(Kuota dan Distribusi Kuota)
  1. Beasiswa Taawun dibuka untuk semua jenjang studi dan semua program studi kecuali Program Studi Pendidikan Kedokteran.
  2. Beasiswa Taawun diberikan dalam kuota tertentu yang jumlah dan distribusinya ditetapkan melalui Keputusan Rektor.
Pasal 94
(Syarat Penerima)
Beasiswa Taawun diberikan kepada mahasiswa yang memenuhi syarat sebagai berikut:
  1. Mahasiswa aktif yang merupakan anggota/pimpinan Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah atau Organisasi Otonom Muhammadiyah lainnya.
  2. Tidak berstatus sebagai penerima salah satu program beasiswa internal.
  3. Tidak berstatus sebagai penerima beasiswa eksternal apa pun yang memberikan tunjangan yang mencukupi untuk pelunasan BPP dan BOP.
  4. Mendapatkan Surat Rekomendasi dari Pimpinan Persyarikatan/Organisasi Otonom Muhammadiyah.
  5. Mengajukan permohonan beasiswa.
  6. Lulus verifikasi berkas.
Pasal 95
(Pengajuan dan Seleksi)
  1. Pengajuan Beasiswa Taawun dibuka sekali dalam setahun.
  2. Pengajuan Beasiswa Taawun dilakukan oleh mahasiswa dengan:
    1. Mengisi formulir pengajuan Beasiswa Taawun.
    2. Mengembalikan formulir pengajuan dengan melampirkan:
      1. Salinan Kartu Tanda Mahasiswa.
      2. Transkrip nilai terakhir.
      3. Tagihan biaya kuliah.
      4. Surat pernyataan tidak sedang berstatus sebagai penerima beasiswa apa pun yang dapat mencukupi kebutuhan biaya kuliah.
      5. Surat Rekomendasi dari Pimpinan Persyarikatan/Organisasi Otonom Muhammadiyah.
      6. Bukti aktivitas di Persyarikatan/Organisasi Otonom/Amal Usaha Muhammadiyah.
  3. Seleksi Beasiswa Taawun dilakukan berdasarkan ketersediaan kuota serta kelayakan, kelengkapan dan kevalidan berkas pengajuan.
  4. Mahasiswa yang lulus seleksi ditetapkan sebagai penerima Beasiswa Taawun dengan Keputusan Rektor.
Pasal 96
(Ketentuan Penerima)
  1. Beasiswa Taawun diberikan kepada mahasiswa penerima selama memenuhi ketentuan-ketentuan berikut:
    1. Menandatangani surat pernyataan integritas sebagai penerima beasiswa.
    2. Tidak melanggar kode etik mahasiswa.
    3. Mencapai indeks prestasi minimal 3,00 pada setiap semester.
    4. Tetap aktif di Persyarikatan/Organisasi Otonom/Amal Usaha Muhammadiyah.
    5. Melaporkan bukti indeks prestasi dan keaktifan setiap semester.
    6. Bersedia mengikuti pembinaan khusus bagi penerima beasiswa.
  2. Dalam hal penerima beasiswa tidak memenuhi seluruh ketentuan pada ayat (1), maka mahasiswa yang bersangkutan tidak berhak mendapatkan Beasiswa Taawun untuk semester selanjutnya.
BAB XIX
BEASISWA MAHASISWA BERPRESTASI
Pasal 97
(Maksud dan Tujuan)
  1. Beasiswa Mahasiswa Berprestasi adalah beasiswa yang diberikan kepada mahasiswa aktif yang meraih prestasi akademik atau non-akademik, baik perseorangan ataupun non-perseorangan.
  2. Beasiswa Mahasiswa Berprestasi bertujuan:
    1. Mendorong peningkatan kualitas prestasi mahasiswa.
    2. Memberi penghargaan atas prestasi mahasiswa.
    3. Meningkatkan kontribusi prestasi mahasiswa dalam pemeringkatan Sistem Pemeringkatan Prestasi Mahasiswa di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi.
Pasal 98
(Bentuk)
  1. Beasiswa Mahasiswa Berprestasi diberikan dalam bentuk tunjangan studi dan/atau keringanan biaya kuliah yang besaran dan jangka waktu pemberiannya diatur dalam panduan khusus yang ditetapkan dengan Keputusan Rektor.
  2. Dalam hal ada tunjangan studi yang diberikan untuk prestasi non-perseorangan (tim/beregu), besarannya tidak dibedakan dari prestasi perseorangan (tidak berlaku kelipatan).
Pasal 99
(Kuota)
Beasiswa Mahasiswa Berprestasi diberikan dalam kuota sejumlah prestasi yang diraih mahasiswa, yang kriterianya diatur dalam panduan khusus yang ditetapkan dengan Keputusan Rektor.
Pasal 100
(Syarat Penerima)
  1. Beasiswa Mahasiswa Berprestasi diberikan kepada mahasiswa yang memenuhi syarat sebagai berikut:
    1. Mahasiswa aktif.
    2. Meraih prestasi yang termasuk dalam kriteria prestasi yang berhak memperoleh penghargaan dari Universitas.
    3. Mengajukan permohonan beasiswa.
    4. Tidak sedang menjalani sanksi pelanggaran Kode Etik Mahasiswa atau pelanggaran hukum.
  2. Prestasi yang dimaksud ayat (1) huruf b adalah:
    1. Prestasi pada salah satu bidang berikut:
      1. Penalaran
      2. Seni
      3. Olahraga
      4. Meraih hibah (grant)
      5. Al-Islam dan Kemuhammadiyahan
      6. Rekognisi
    2. Prestasi di tingkat provinsi, nasional, atau internasional.
    3. Prestasi yang dihasilkan melalui proses pembimbingan, pendampingan, dan pelibatan Universitas.
    4. Prestasi yang dihasilkan atas nama atau mewakili Universitas.
    5. Prestasi yang diperoleh dalam rentang dua tahun terakhir.
  3. Penjelasan lebih lanjut tentang kriteria prestasi yang dimaksud dituangkan dalam panduan khusus yang ditetapkan dengan Keputusan Rektor.
Pasal 101
(Pengajuan dan Seleksi)
  1. Pengajuan Beasiswa Mahasiswa Berprestasi dibuka sekali dalam setahun.
  2. Pengajuan Beasiswa Mahasiswa Berprestasi dilakukan oleh mahasiswa selambatnya dua tahun sejak diperolehnya prestasi, dan setelah lewat masa itu dinyatakan kadaluarsa dan tidak diproses.
  3. Pengajuan Beasiswa Mahasiswa Berprestasi dapat dilakukan secara bersama-sama untuk prestasi yang diraih secara tim/beregu.
  4. Pengajuan Beasiswa Mahasiswa Berprestasi dilakukan dengan:
    1. Membuat Surat Permohonan Pengajuan Beasiswa Mahasiswa Berprestasi yang diketahui dan disahkan oleh Pejabat Pembina Kemahasiswaan Terkait (Wakil Rektor Bidang Kemahasiswaan di tingkat Universitas, dan Wakil Dekan Bidang Kemahasiswaan di Fakultas).
    2. Mengisi formulir pengajuan Beasiswa Mahasiswa Berprestasi.
    3. Menyerahkan surat dan formulir pengajuan dengan melampirkan bukti prestasi, antara lain:
      1. Foto Kegiatan Lomba dan Foto Penyerahan Penghargaan yang memperlihatkan Penanggungjawab/Pejabat Penyelenggara Kegiatan yang diikuti.
      2. Pindaian Sertifikat/Piagam/Bukti Penghargaan lainnya.
      3. Arsip laporan kegiatan
      4. Surat Tugas
      5. Jadwal Kegiatan
      6. Bukti invitasi (Undangan/Pengumuman)
      7. Bukti Publikasi Kegiatan (alamat URL dan tangkapan layar situs)
    4. Mengisi bukti prestasi dalam Sistem Manajemen Prestasi Kemahasiswaan UHAMKA.
  5. Seleksi Beasiswa Mahasiswa Berprestasi didasarkan pada kelayakan, kelengkapan dan kevalidan berkas pengajuan.
  6. Penerima Beasiswa Mahasiswa Berprestasi ditetapkan dengan Keputusan Rektor.
Pasal 102
(Ketentuan Penerima)
  1. Beasiswa Mahasiswa Berprestasi diberikan kepada mahasiswa penerima selama memenuhi ketentuan berikut ini:
    1. Menjaga kode etik mahasiswa.
    2. Masih berstatus mahasiswa aktif pada saat beasiswa akan diberikan.
    3. Bersedia mengikuti pembinaan khusus bagi penerima beasiswa.
  2. Dalam hal penerima Beasiswa Mahasiswa Berprestasi tidak memenuhi salah satu ketentuan sebagaimana disebutkan di ayat (1), maka statusnya sebagai penerima Beasiswa Mahasiswa Berprestasi gugur secara otomatis.
BAB XX
BEASISWA PERTUKARAN MAHASISWA
Pasal 103
(Maksud dan Tujuan)
  1. Beasiswa Pertukaran Mahasiswa adalah beasiswa yang diberikan kepada mahasiswa aktif yang mengikuti pertukaran mahasiswa (student mobility) ke luar negeri.
  2. Beasiswa Pertukaran Mahasiswa bertujuan:
    1. Mendorong peningkatan jumlah mahasiswa yang mengikuti student mobility.
    2. Memberikan penghargaan bagi mahasiswa peserta kegiatan student mobility ke luar negeri.
    3. Mendukung peningkatan kualitas lulusan UHAMKA.
Pasal 104
(Bentuk)
  1. Beasiswa Pertukaran Mahasiswa diberikan dalam bentuk pemberian subsidi 50% untuk biaya perjalanan keberangkatan dan kepulangan sesuai dengan tempat tujuan student mobility yang diikuti, yang besarnya dihitung berdasarkan Standar Biaya Umum UHAMKA.
  2. Beasiswa Pertukaran Mahasiswa diberikan kepada mahasiswa peserta student mobility setelah keberangkatan ke negara tujuan.
Pasal 105
(Kuota)
Beasiswa Pertukaran Mahasiswa diberikan dalam kuota sesuai jumlah mahasiswa peserta kegiatan student mobility ke luar negeri yang diselenggarakan oleh UHAMKA, dan mengajukan permohonan beasiswa.
Pasal 106
(Syarat Penerima)
Beasiswa Pertukaran Mahasiswa diberikan kepada mahasiswa yang memenuhi syarat sebagai berikut:
  1. Mahasiswa yang berstatus aktif.
  2. Dinyatakan lolos sebagai peserta kegiatan student mobility ke luar negeri.
  3. Biaya perjalanannya ke luar negeri tidak ditanggung oleh mitra kerjasama.
  4. Mengajukan permohonan beasiswa.
  5. Mendapatkan Surat Rekomendasi dari Pimpinan Fakultas.
Pasal 107
(Pengajuan dan Seleksi)
  1. Pengajuan Beasiswa Pertukaran Mahasiswa dibuka sekali dalam setahun.
  2. Pengajuan Beasiswa Pertukaran Mahasiswa dilakukan oleh mahasiswa yang akan mengikuti kegiatan student mobility ke luar negeri dengan:
    1. Mengisi formulir pengajuan Beasiswa Pertukaran Mahasiswa.
    2. Mengembalikan formulir pendaftaran dengan melampirkan:
      1. Kartu Tanda Mahasiswa (KTM).
      2. Transkrip Nilai.
      3. Surat Rekomendasi dari Pimpinan Fakultas.
      4. Bukti keikutsertaan dalam kegiatan student mobility.
  3. Seleksi Beasiswa Pertukaran Mahasiswa didasarkan pada kelayakan, kelengkapan dan kevalidan berkas pengajuan.
  4. Mahasiswa yang lulus seleksi ditetapkan sebagai penerima Beasiswa Pertukaran Mahasiswa dengan Keputusan Rektor.
Pasal 108
(Ketentuan Penerima)
  1. Beasiswa Pertukaran Mahasiswa dapat diberikan kepada mahasiswa penerima selama memenuhi ketentuan berikut:
    1. Belum pernah mendapatkan Beasiswa Pertukaran Mahasiswa untuk kegiatan student mobility sebelumnya.
    2. Telah melakukan perjalanan keberangkatan ke negara tujuan student mobility.
    3. Telah menyerahkan salinan dokumen perjalanan ke negara tujuan (paspor, visa, tiket, dan boarding pass).
  2. Dalam hal penerima Beasiswa Pertukaran Mahasiswa tidak memenuhi salah satu ketentuan sebagaimana disebutkan di ayat (1), maka statusnya sebagai penerima Beasiswa Pertukaran Mahasiswa gugur secara otomatis.
BAB XXI
BEASISWA SEKOLAH PASCASARJANA
Pasal 109
  1. Beasiswa yang tersedia bagi mahasiswa Sekolah Pascasarjana dapat meliputi:
    1. Beasiswa Hamka Muda
    2. Beasiswa Kader Berprestasi
    3. Beasiswa Prestasi
    4. Beasiswa Kader Langsung Kerja
    5. Beasiswa Keluarga Besar UHAMKA
    6. Beasiswa Taawun
  2. Bentuk, kuota, syarat, pengajuan, seleksi, dan ketentuan dari beasiswa yang disebut ayat (1) bagi mahasiswa Sekolah Pascasarjana adalah sebagaimana diatur di Bab IV, Bab V, Bab X, Bab XIV, dan Bab XIX.
  3. Mahasiswa penerima beasiswa mengikuti pembinaan khusus yang dilaksanakan oleh Sekolah Pascasarjana.
  4. Pembinaan khusus bagi mahasiswa Sekolah Pascasarjana penerima beasiswa mencakup perkaderan, pendidikan filantropi, dan pelibatan dalam promosi.
BAB XXII
BEASISWA PENDIDIKAN PROFESI
Pasal 110
  1. Beasiswa yang dapat dibuka bagi mahasiswa jenjang pendidikan profesi diatur tersendiri dengan Keputusan Rektor.
  2. Bentuk, kuota, syarat, pengajuan, seleksi, dan ketentuan dari beasiswa bagi mahasiswa jenjang pendidikan profesi diatur tersendiri dengan Keputusan Rektor.
  3. Pembinaan khusus bagi mahasiswa penerima beasiswa di jenjang pendidikan profesi diatur tersendiri dengan Keputusan Rektor.
BAB XXIII
PENDANAAN
Pasal 111
(Sumber Pendanaan)
Dana yang digunakan untuk penyelenggaraan program beasiswa bersumber dari:
  1. Anggaran UHAMKA.
  2. Lazismu UHAMKA.
  3. Kerjasama dengan badan atau lembaga amil zakat lainnya.
  4. Kerjasama dengan mitra bisnis UHAMKA.
  5. Sumbangan dari alumni UHAMKA.
  6. Bantuan yang tidak mengikat dari pihak lain.
Pasal 112
(Pengelolaan Dana)
  1. Penggalangan, pengelolaan, dan pengalokasian dana untuk penyelenggaraan program beasiswa, berikut pelaporannya, dilaksanakan oleh pengelola beasiswa dengan mengikuti seluruh peraturan terkait keuangan yang berlaku di UHAMKA.
  2. Penggalangan dan pengelolaan dana melalui kemitraan dengan pihak-pihak luar dilaksanakan oleh pengelola beasiswa dengan melibatkan lembaga/biro/badan/pusat/unit yang terkait sesuai dengan pihak luar yang menjadi mitra.
BAB XXIV
PENGELOLA
Pasal 113
(Pengelola Program Beasiswa Fastabiqul Khairat)
  1. Pengelolaan Program Beasiswa Fastabiqul Khairat dilaksanakan oleh Biro Akademik dan Kemahasiswaan.
  2. Pengelola Program Beasiswa Fastabiqul Khairat memiliki unit kerja yang bertugas melaksanakan penggalangan dana beasiswa, penerimaan dan seleksi beasiswa, pembinaan penerima beasiswa, dan pengelolaan dana beasiswa.
Pasal 114
(Pengelola Layanan Beasiswa Eksternal)
  1. Pengelolaan layanan beasiswa eksternal yang melibatkan pihak UHAMKA dilaksanakan oleh Biro Akademik dan Kemahasiswaan.
  2. Pengelola beasiswa eksternal melaksanakan proses seleksi, monitoring, pelaporan, dan pembinaan, disesuaikan dengan ruang lingkup kemitraan yang dijalin dengan pihak penyelenggara program beasiswa.
BAB XXV
PEMBINAAN MAHASISWA PENERIMA
Pasal 115
  1. Penerima beasiswa internal maupun beasiswa eksternal mengikuti pembinaan khusus yang dilakukan oleh UHAMKA.
  2. Pembinaan khusus bagi penerima beasiswa jenjang D3/D4/S1 dilaksanakan oleh Biro Akademik dan Kemahasiswaan, bekerja sama dengan Pusat Pembinaan dan Pengembangan Kemahasiswaan dan Alumni (P3KA), dan Pimpinan Fakultas Bidang Kemahasiswaan, serta lembaga/biro/badan/pusat/unit yang terkait dengan aspek pembinaan.
  3. Pembinaan khusus bagi penerima beasiswa jenjang D3/D4/S1 meliputi perkaderan, pendidikan filantropi, pelatihan, pendampingan, penugasan, dan pelibatan.
BAB XXVI
PENGEMBANGAN SISTEM LAYANAN
Pasal 116
Pengembangan Sistem Layanan Beasiswa berbasis teknologi digital dilaksanakan oleh Badan Pengembangan Teknologi Informasi (BPTI) UHAMKA dengan arahan dari pengelola beasiswa.
BAB XXVII
LAIN-LAIN
Pasal 117
Hal-hal lain yang belum diatur dalam Pedoman ini diatur lebih lanjut dalam ketentuan lain.
BAB XXVIII
PENUTUP
Pasal 118
  1. Peraturan Rektor ini berlaku sejak ditetapkan hingga terbit peraturan yang baru.
  2. Apabila di kemudian hari diketahui mengandung kekeliruan atau ketidaksesuaian, Peraturan Rektor ini akan diperbaiki sebagaimana mestinya.
  3. Dengan berlakunya Peraturan Rektor ini, segala ketentuan yang bertentangan dengan Peraturan Rektor ini dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal September 2021

Rektor


Perlu Bantuan?

Admin PMB
Hubungi Kontak: 0821-8000-1957 / 0858-1300-1400
error code: 521 1