BEASISWA UHAMKA UNGGUL UNIVERSITAS MUHAMMADIYAH PROF. DR. HAMKA
MEMUTUSKAN:
Pertama : Memberikan beasiswa Uhamka Unggul kepada calon mahasiswa yang mendaftar Program KIP Kuliah namun tidak terpilih sebagai penerima.
Kedua : Beasiswa sebagaimana dimaksud pada diktum Pertama diberikan dalam bentuk potongan Biaya Penyelenggaraan Pendidikan (BPP) dengan ketentuan potongan Biaya Penyelenggaraan Pendidikan (BPP) berdasarkan tingkat ekonomi (desil) sebagai berikut:
  1. Tingkat ekonomi desil 1-3: potongan BPP 100% (gratis penuh);
  2. Tingkat ekonomi desil 4-5: potongan BPP 75%;
  3. Tingkat ekonomi desil 6-7: potongan BPP 50%.
Ketiga : Ketentuan teknis pelaksanaan beasiswa ini diatur lebih lanjut oleh Wakil Rektor yang membidangi Akademik dan Kemahasiswaan serta Kepala Biro Akademik dan Kemahasiswaan.
Keempat : Apabila terdapat kekurangan dan/atau kekeliruan dalam keputusan ini, maka akan diperbaiki sebagaimana mestinya.
Kelima : Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan.

Perlu Bantuan?

Admin PMB
Hubungi Kontak: 0821-8000-1957 / 0858-1300-1400
error code: 521 1